OJK Keluarkan Aturan Pengaduan Nasabah Korban Kejahatan Siber

2022-06-28 11:16:22 | Cyber blitz Edisi 102

OJK Keluarkan Aturan Pengaduan Nasabah Korban Kejahatan Siber
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan prinsip penanganan pengaduan nasabah korban kejahatan siber telah diatur dalam peraturan OJK No.6/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat sektor jasa keuangan. Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan pelaku jasa keuangan, termasuk perbankan, harus menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai perlindungan konsumen. Selain itu, jika kerugian yang diterima masyarakat disebabkan oleh sistem atau infrastruktur perbankan, maka bank harus mengganti. Menurutnya saat ini kejahatan siber menjadi salah satu tantangan di tengah era digitalisasi yang terus berkembang. OJK pun telah mengatur mengenai mekanisme pengaduan konsumen di POJK No.18/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur batas waktu penyelesaian sengketa yang harus dipenuhi oleh perbankan. OJK juga menyediakan layanan kepada masyarakat untuk menyalurkan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan dalam aplikasi tersebut.


Download PDF